Akibat Rebutan PL, Pria Asal Indramayu Tusuk Tamu Cafe Hingga Tewas di Pantura Subang

Akibat Rebutan PL, Pria Asal Indramayu Tusuk Tamu Cafe Hingga Tewas di Pantura Subang
0 Komentar

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (cdp)

Laman:

1 2
0 Komentar