PASUNDAN EKSPRES – Batas usia maksimal Capres digugat. Prabowo Subianto, calon presiden potensial dari Koalisi Indonesia Maju, memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Prabowo merasa heran dengan gugatan yang mengkritik baik batas usia minimum maupun maksimum untuk capres dan cawapres.
“Yang saya merasa aneh ya, kalau begini, terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya, kan,” ujar Prabowo dalam acara Rapimnas Gerindra di Jakarta, Senin (23/10).
Baca Juga:Sidang Putusan MK Hari Ini, Tolak Gugatan Batas Usia Capres CawapresAndika The Titans dan Ariel Noah Akhirnya Bertemu, Benarkah Mereka Baru Saling Follow?
Menurutnya, gugatan tersebut muncul karena adanya perbedaan pandangan dari pihak lain.
Prabowo menyatakan bahwa dalam sistem demokrasi, keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat.
“Biarlah, biar rakyat yang milih,” tambahnya.
Prabowo juga mengajak semua pihak untuk menjalankan demokrasi dengan sebaik-baiknya sambil tetap menjunjung tinggi semangat persatuan.
Pada hari ini, MK memutuskan untuk tidak menerima uji materiil terkait UU Pemilu yang mengatur bahwa capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Keputusan tersebut merupakan tanggapan atas permohonan Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono.
Rudy meminta MK untuk menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal dalam persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
“Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10).
Baca Juga:Alfamart Hadirkan Kejutan Bayar Listrik: Sepeda Motor Gratis di Antar ke Rumah PemenangTerima Mandat jadi Bacawapres, Gibran Rakabuming Siap Disanksi PDIP
Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa syarat usia capres dan cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.