Dia menyebut UUD 1945 hanya mensyaratkan Capres dan Cawapres berkelakuan baik dan tidak memberi pengaturan spesifik.
“Secara umum siapapun boleh mendaftar sebagai Capres, ada persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” tukasnya.
Dia menyebut UUD 1945 hanya mensyaratkan Capres dan Cawapres berkelakuan baik dan tidak memberi pengaturan spesifik.
“Secara umum siapapun boleh mendaftar sebagai Capres, ada persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” tukasnya.