PASUNDAN EKSPRES – Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK Motor merupakan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara dan menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
STNK memiliki masa berlaku dua tahun untuk STNK tahunan dan lima tahun untuk STNK lima tahunan. Untuk memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut adalah persyaratan lengkap untuk perpanjang STNK motor tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan
- Surat kuasa jika diwakilkan oleh pihak lain
Syarat Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan
Berikut adalah persyaratan lengkap untuk perpanjang STNK motor 5 tahunan:
Baca Juga:Nabawi Herbal, Obat Tradisional Indonesia yang Berkhasiat dan Kaya Manfaat!Intip Syarat dan Cara Pinjam Uang di Livin by Mandiri, 100% Mudah dan Cepat Cair!
- STNK asli
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan
- Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
- Uang untuk membayar pajak kendaraan
Prosedur Perpanjang STNK Motor
Pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK motor melalui dua cara, yaitu secara online dan offline.
Perpanjang STNK Secara Online
Pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dan login ke aplikasi Signal.
- Isi data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan melalui virtual account yang diberikan oleh aplikasi Signal.
- Tunggu proses verifikasi data dan pembayaran.
- Print STNK baru yang dikirimkan ke alamat email pemilik kendaraan.
Perpanjang STNK Secara Offline
Pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK secara offline dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Datangi kantor Samsat terdekat.
- Antri di loket pelayanan STNK.
- Serahkan dokumen persyaratan ke petugas.
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan.
- Terima STNK baru.
Syarat Baru Perpanjang STNK Motor 2023
Pada tahun 2023, pemerintah menerapkan syarat baru untuk perpanjang STNK motor, yaitu hasil uji emisi. Syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua, roda tiga, maupun roda empat.