Kami harus secara hati-hati mengungkap kasus ini,” ungkap Surawan.
Kegiatan rekonstruksi TKP ini telah menarik perhatian warga sekitar Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang merupakan lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) dua tahun lalu.
Kondisi rumah Tuti dan Amel, yang menjadi TKP, telah terbengkalai sejak penemuan jenazah ibu dan anak tersebut pada tahun 2021.
Dalam perkembangan kasus ini, Danu, yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amelia, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke polisi.
Baca Juga:Polisi Kembali Olah TKP di Lokasi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Libatkan Danu sebagai TersangkaDaftar Uang Koin yang Harganya Mahal, Punya 1 Saja, Kamu Bisa jadi Juragan
Pengakuan dari Danu juga menyebabkan polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah suami dan ayah korban, Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin, serta kedua anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian baru menahan Danu dan Yosep dalam perkara ini.