PASUNDAN EKSPRES – Polda Jabar kembali melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Tim Identifikasi Fisik (Inafis) dari Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa (24/10/2023).
Kegiatan ini dilakukan guna menyelidiki keterangan tersangka terkait dengan peristiwa tragis tersebut.
Baca Juga:Daftar Uang Koin yang Harganya Mahal, Punya 1 Saja, Kamu Bisa jadi JuraganAda Lomba Tari Jaipong dan Festival Band di Amandamart Vaganza, Semuanya Gratis!
“Hari ini, kami melakukan rekonstruksi TKP untuk memeriksa keterangan tersangka sehubungan dengan hasil penelitian sebelumnya,” kata Kombes Pol. Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa.
Dalam rekonstruksi TKP ini, pihak kepolisian turut melibatkan tersangka Danu, dengan tujuan memastikan kesesuaian antara keterangan yang diberikan oleh Danu dan temuan di TKP pembunuhan.
“Kami menekankan pada kondisi TKP pada saat kejadian serta membandingkannya dengan keterangan yang diberikan oleh Danu agar sesuai,” tambah Surawan.
Selain itu, Surawan juga mengungkapkan bahwa kegiatan rekonstruksi TKP bertujuan untuk mencari bukti-bukti lain, termasuk golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Hingga saat ini, proses rekonstruksi TKP berlangsung dengan lancar dan terdapat kesesuaian antara bukti-bukti di TKP dan pengakuan dari Danu.
“Proses ini berjalan lancar. Laporan dari laboratorium forensik menyatakan adanya kesesuaian, terutama dalam hal temuan bekas darah di TKP, serta kesesuaian dengan keterangan yang diberikan oleh Danu. Kami harus secara hati-hati mengungkap kasus ini,” ungkap Surawan.
Kegiatan rekonstruksi TKP ini telah menarik perhatian warga sekitar Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang merupakan lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) dua tahun lalu.
Baca Juga:Viral! Mahkamah Konstitusi Berubah Jadi ‘Mahkamah Keluarga’ di Google MapsMenuju Piala Dunia U 17, Erick Thohir: Siap Suguhkan yang Terbaik
Kondisi rumah Tuti dan Amel, yang menjadi TKP, telah terbengkalai sejak penemuan jenazah ibu dan anak tersebut pada tahun 2021.
Dalam perkembangan kasus ini, Danu, yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amelia, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke polisi.
Pengakuan dari Danu juga menyebabkan polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah suami dan ayah korban, Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin, serta kedua anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.