KARAWANG-Kabupaten Karawang resmi menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC). Hal tersebut, ditandai dengan diserahkannya Sertifikat UHC oleh BPJS Kesehatan di Aula Husni Hamid, Senin (23/10). Hadir pada kegiatan tersebut, Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Arief Syaefuddin.
Menurutnya, dengan tercapainya UHC di Kabupaten Karawang hampir seluruh penduduk Kabupaten Karawang telah memiliki jaminan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN).
“Sampai dengan 1 Oktober 2023, kepesertaan JKN di seluruh Indonesia telah mencapai 264.423.853 jiwa dari total penduduk sebanyak 277.749.853 atau sejumlah 95,20 persen. Sementara itu, untuk Provinsi Jawa Barat mencakup 94,79.persem atau 46.767.863 jiwa terhadap 49.339.670 jiwa penduduk Jawa Barat. Kabupaten Karawang telah mencapai 96,91 persen atau 2.432.221 jiwa terhadap 2.509.839 jiwa penduduk Kabupaten Karawang.
Baca Juga:Jumlah Penerima Bantuan Iuran Bertambah, Pemda Subang Tanggung Biaya Kesehatan 137.837 Warga MiskinRosid Calon Kades Karangmulya Subang Akan Perhatikan Kesejahteraan Petani di Desa Karangmulya
“Kami yakin, pencapaian UHC ini tidak lepas dari peran serta dan kerja keras para stakeholder yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang termasuk dinas-dinas terkait. Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi segala upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan UHC di Kabupaten Karawang,” ungkap Arief.
Lebih lanjut Arief menjelaskan, hingga hari ini, penduduk Karawang yang dapat memanfaatkan program JKN dengan status kepesertaan aktif, baru mencapai 72,48% atau 1.819.013 jiwa saja. Dukungan Pemerintah Kabupaten Karawang ke depannya masih sangat diperlukan, untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Karawang, serta meningkatkan keaktifan peserta JKN-KIS. Agar penduduk di wilayah Kabupaten Karawang semakin terlindungi jaminan kesehatannya.
“Kami berharap per 1 Januari 2024, kepesertaan aktif di Kabupaten Karawang ini, bisa mencapai minimal 75 persen terhadap jumlah penduduk Kabupaten Karawang, sesuai data rilisan Ditjen Admindukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini guna mempertahankan kemudahan peserta PBPU Pemda langsung aktif pada saat didaftarkan. Semoga seluruh pemangku kepentingan Kabupaten Karawang dapat mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional,” lanjut Arief.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri menyampaikan, pencapaian UHC ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, dalam meningkatkan derajat kesehatan penduduk Karawang melalui jaminan kesehatan yang pasti Program JKN.