Resmi Universal Health Coverage, 96,91 Persen Penduduk Karawang Terlindungi Program JKN

Resmi Universal Health Coverage, 96,91 Persen Penduduk Karawang Terlindungi Program JKN
APRESIASI: Pemerintah Daerah Kabuoaten Karawang menerima sertifikat UHC dari BPJS Kesehatan di Aula Husni Hamid, Senin (23/10).
0 Komentar

“Mari bersama-sama memberikan sosialisasi, edukasi, informasi dan advokasi kepada peserta JKN sehingga mereka mendapatkan manfaat dari program ini dengan optimal sehingga memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” tutur Acep.

Acep menuturkan, semoga dengan adanya deklarasi UHC ini, dapat menggerakkan seluruh stakeholder untuk memberikan pelayanan yang tulus dan lebih baik kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan tercapainya UHC ini dibarengi dengan peningkatan kualitas dan layanan di fasilitas kesehatan, yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Karawang. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari fasilitas kesehatan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan layanan kesehatan yang nyaman bagi peserta JKN,” lanjut Acep.

Baca Juga:Jumlah Penerima Bantuan Iuran Bertambah, Pemda Subang Tanggung Biaya Kesehatan 137.837 Warga MiskinRosid Calon Kades Karangmulya Subang Akan Perhatikan Kesejahteraan Petani di Desa Karangmulya

Acep berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dapat terus meningkatkan keaktifan peserta JKN di Kabupaten Karawang, serta mempertahankan capaian UHC kedepannya.

Sebagai informasi, untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS Kesehatan Cabang Karawang telah bekerja sama dengan 50 Puskesmas, 115 Klinik Pratama, 1 Klinik TNI, dan 1 klinik Polri, 3 DPP. Sementara itu untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL), BPJS Kesehatan Cabang Karawang telah bekerja sama dengan 26 Rumah Sakit, 3 Klinik Utama, 8 Apotek, serta 7 Optik.

Sementara itu, dalam rangka memberi kemudahan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan juga terus memberikan inovasi kemudahan dalam mengakses layanan Program JKN. Beberapa kemudahan pelayanan diantaranya yaitu, Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WA), Liaison Officer Care Center 165, Senada (Sentralisasi Edukasi dan Penanganan Pengaduan), Selaras (Sentra Layanan Administrasi Kepesertaan), Jelita (Jenis Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta). Fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kini sudah memiliki Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response (POROS). Dengan demikian, peserta JKN secara langsung dapat mengakses informasi-informasi seputar pelayanan pada fasilitas kesehatan tersebut.(ddy/ery)

Laman:

1 2
0 Komentar