Buruh Subang Tuntut Kenaikan Upah 20 Persen

Buruh Subang Tuntut Kenaikan Upah 20 Persen
0 Komentar

SUBANG – Aliansi serikat pekerja di Subang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pemda Subang pada Rabu (25/10) dengan tuntutan agar upah minimum Kabupaten Subang dinaikkan sebesar 20 persen. Koordinator Aksi, Esti Estiorini, menjelaskan bahwa tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 30 persen.

“Kami ingin upah buruh naik 20 persen. Pemerintah mampu menaikkan harga BBM hingga 30 persen, mengapa tidak bisa menaikkan upah buruh sebesar 20 persen saja,” ungkap Esti.

Selain menuntut kenaikan upah, aliansi buruh Subang juga meminta pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menetapkan upah di atas upah minimum dan menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Subang dengan praktik yang dianggap merugikan buruh.

Baca Juga:Pemdes Margahayu Bangun Jalan Lingkungan Kp. CikaduLinda Megawati bersama BKKBN Edukasi Warga Tentang Bahaya Stunting

Esti menekankan bahwa masalah upah minimum hanyalah salah satu dari beberapa tuntutan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Mereka juga menentang praktik kerja kontrak, magang, harian lepas, dan outsourcing yang tidak memberikan kepastian kerja.

Aliansi buruh yang berpartisipasi dalam aksi ini juga mengecam Undang-Undang Omnibus Law UU No. 6 Tahun 2023, yang menurut mereka akan memberatkan para buruh.

Dalam orasinya, Esti Estiorini juga mengkritik kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta tim Saber Pungli di Subang yang dianggap kurang tegas dalam menindak pelaku usaha yang bertindak nakal.

“Kesulitan mencari pekerjaan di Subang. Tanpa membayar sejumlah uang yang cukup besar, sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Sayangnya, tim Saber Pungli di Subang tampak tidak mampu menindak calo tenaga kerja,” tegasnya.

Esti juga menegaskan bahwa demonstrasi ini hanya awal, dan aliansi buruh Subang berencana untuk menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan lebih banyak massa sebagai bentuk penuntutan berkelanjutan.(cdp)

 

0 Komentar