Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, masa darurat dan satgas penanganan darurat sampah akan diperpanjang mengingat kondisinya yang masih perlu tindak lanjut.
“Unsur kedaruratan masih terpenuhi. Perlu disegerakan dalam bentuk keputusan wali kota. Kita sudah membuat dua kali perpanjangan masa darurat sampah. Ini kita akan ketiga kali. Maka perlu effort yang lebih lagi. Kita masih bergantung dan masih butuh kepada Pemprov Jabar,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata Bambang, perlu dibuat Perwal yang lebih terperinci sebagai turunan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Ketentuan yang lebih terperinci ini untuk mendukung langkah yang telah dijalankan oleh seluruh OPD yang ada di Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga:Mayat Tanpa Identitas Hebohkan Warga Karangpawitan KarawangPendekatan Holistik dalam Geografi Ala Montessori
Sekda Kota Bandung yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Darurat Bencana Sampah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penanganan masalah sampah ini terus didesak melalui sistem klaster dengan tanggung jawab pelaksanaan ada di SKPD terkait.
Klaster itu meliputi tempat peribadatan, tempat pendidikan mulai SD sampai perguruan tinggi, pusat komersial dan perbelanjaan, fasilitas pelayanan kesehatan, perkantoran nonpemerintah, fasilitas perhubungan, dan lainnya.
Sasaran ajakan untuk memilah sampah di setiap klaster ini disambut oleh sejumlah rumah sakit dan pusat perbelanjaan yang akan menangani sampah secara mandiri.
Pokja yang dibentuk juga menyasar sejumlah lahan alternatif pendukung TPA Sarimukti, seperti di Kabupaten Sumedang dan Gedebage. Saat ini sedang dipertimbangkan untuk menerapkan sanksi agar program penanganan sampah bisa berjalan.
“Sosialisasi sudah dilakukan ke komunitas. Kami juga mendorong tokoh agama untuk mengajak warga memilah sampah,” katanya.(adv/add/ysp)