PASUNDAN EKSPRES- Uang Koin Rp 500 Ditukar Rp 750 Ribu di Bank Umum, Begini Penjelasan BI
Uang koin Rp 500 yang sering dianggap memiliki warna mirip emas selama ini sering dijadikan sebagai cincin.
Namun, belakangan muncul klaim bahwa uang koin tersebut bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000 di Bank Umum.
Baca Juga:5 Uang Koin Kuno yang Dibanderol Ratusan JutaUang Koin Rp 50 Komodo Bisa Ditukar dengan Uang Tunai Rp 2,5 Juta
Uang Koin Rp 500 Ditukar Rp 750 Ribu di Bank Umum, Begini Penjelasan BI
Mari kita simak penjelasan resmi dari Bank Indonesia (BI) untuk mengklarifikasi informasi ini.
Sebuah video di TikTok yang diunggah oleh akun @arumhajj mengklaim bahwa uang koin Rp 500 dengan gambar melati bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000 di bank umum.
Video tersebut cepat menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, penonton diajak untuk segera menukar uang koin tersebut di bank umum.
Postingan ini, yang diposting pada tanggal 7 September 2021, telah mendapatkan lebih dari 5,3 juta penonton, lebih dari 118 ribu suka, dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali. Namun, apa yang diklaim dalam video tersebut?
Menurut penjelasan Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, uang koin Rp 500 tidak akan bernilai Rp 750.000 jika ditukar di Bank Indonesia. Junanto menjelaskan bahwa uang yang dapat ditukar dengan nilai Rp 750.000 di Bank Indonesia adalah Uang Rupiah Khusus (URK) yang terbit pada tahun 1990.
BI telah mencabut beberapa URK dari peredaran yang memiliki nilai tertentu. Salah satunya adalah URK yang terbuat dari emas dengan nominal tertera Rp 750 ribu.
Namun, uang koin Rp 500 dengan gambar melati yang dimaksud dalam video tidak termasuk dalam URK tersebut.
Baca Juga:Kolektor Uang Kuno Terus Berburu, Koin Rp50 Gambar Komodo Jadi Buruan, Dijual Seharga Rp2,5 juta per KepingnyaTukar Uang Koin Rp 50 Gambar Komodo Tahun 1997 Anda dengan Kolektor, Cek Disini Ada No Wa Juga
Lebih lanjut, Junanto menjelaskan bahwa uang koin Rp 500 dengan gambar melati memiliki nilai tetap sebesar Rp 500.
Uang tersebut dikeluarkan pada tahun 1991 dan 1997 dan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
URK sendiri adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral untuk memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.
Meskipun sah sebagai alat tukar atau pembayaran, URK biasanya lebih banyak digunakan sebagai barang koleksi.
Bank Indonesia telah mencabut beberapa URK dari peredaran, dan masyarakat yang masih memiliki URK tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.