SUBANG-Buruh Subang menuntut besaran upah minimum Kabupaten Subang dinaikan menjadi 20 persen. Aspirasi itu disampaikan lewat aksi demonstrasi di depan kantor Pemda Subang, Rabu (25/10).
Koordinator Aksi Esti Estiorini menyampaikan, tuntutan buruh untuk mendapat tambahan kenaikan upah 20 persen bukan tanpa alasan, hal ini pun dikarenakan dampak kenaikan BBM hingga mencapai 30 persen.
“Kami hanya ingin upah para buruh naik 20 persen. Pemerintah saja bisa menaikan harga BBM hingga 30 persen, masa pemerintah tidak bisa menaikan upah buru padahal cuma 20 persen saja,” ungkapnya.
Baca Juga:19.952 Warga Subang Cari Pekerjaan, Mayoritas Lulusan SMKBakti Sosial Rail Clinic Jadikan Gerbong Kereta Jadi Tempat Pengobatan Gratis
Selain menuntut kenaikan upah, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Subang menuntut pemerintah untuk menaikan upah di atas upah minimum dan tindak tegas perusahaan-perusahaan nakal di Kabupaten Subang.
“Tidak hanya upah minimun yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Kami juga menolak kerja kontrak, magang, harian lepas dan outsourching yang tidak memiliki kepastian kerja,” terangnya.
Buruh yang berbondong-bondong datang menyerukan aksi ini pun menolak dan menuntut Omnibuslaw UU No. 6 Tahun 2023. Menurutnya Undang-Undang tersebut akan menyengsarakan buruh.
Dalam orasinya, Esti Estiorini pun menyoroti kinerja Disnakertrans dan tim Saber Pungli Subang yang tak berani dan tidak mampu menindak tegas pengusaha nakal.
“Di Subang ini nyari kerja sulit, tak ada uang jutaan rupiah tak bisa masuk kerja, namun sayang saber pungli di Subang mandul tak punya taring menindak para calo tenaga kerja,” tegasnya.
Esti juga menegaskan, demo kali ini baru pemanasan, Aliansi Buruh Subang akan datang kembali dan menghadirkan massa lebih banyak daripada ini untuk menuntut aksi lanjutan.(cdp/ysp)