PASUNDAN EKSPRES – Puluhan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghabiskan waktu hampir 4,5 jam untuk melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang terletak di Vila Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, pada Kamis (26/10/2023). Penggeledahan dimulai sejak pukul 11.40 WIB dan berakhir pada pukul 16.08 WIB.
Meskipun telah melakukan penggeledahan yang cukup intensif, penyidik meninggalkan rumah Firli dengan tangan kosong.
Tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi tersebut. Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, mengonfirmasi bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan di Bekasi.
Baca Juga:Pasca Roasting Ganjar Pranowo, Kiky Saputri Diserang NetizenSedang Viral Kiky Saputri Roasting Ganjar Pranowo di Lapor Pak Tapi Tidak Ditayangkan Utuh, Baper?
“Ian menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum atau barang bukti yang terkait dengan tuduhan kepada kliennya,” demikian dikatakan oleh Ian kepada wartawan pada Kamis sore.
Ian juga menegaskan bahwa Firli Bahuri saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan tidak ada peningkatan status hukumnya.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dugaan pemerasan tersebut berkembang setelah beredarnya foto Firli Bahuri sedang berbincang dengan Syahrul di lapangan badminton, pada saat Syahrul belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Meskipun demikian, Firli Bahuri dan tim hukumnya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Mereka berharap agar penyidik dari Polda Metro Jaya tetap menjalankan tugasnya secara profesional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri, seorang jenderal bintang tiga dari Korps Bhayangkara.