Soal Pemerasan Eks Menteri Pertanian, Saksi Kunci Sebut Ketua KPK Terlibat

pertemuanya dengan syahrul yasin limpo
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Ketua Komisi Perantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polisi telah mengumumkan bahwa kasus pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan setelah memeriksa 52 saksi, termasuk Syahrul, dua ajudannya, dan Hatta.

Dugaan pemerasan ini bermula dari lamanya proses penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus ini terjadi pada tahun 2021-2022 ketika SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Baca Juga:Daftar 5 Koin Kuno Termahal di Indonesia yang Dicari KolektorNETA Produsen Mobil Listrik China Resmi Masuk Pasar Indonesia

Meskipun pengaduan kasus ini telah diajukan pada Juni 2021, baru pada Januari 2023 kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan, salah satu saksi kunci, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar, muncul dengan informasi penting.

Irwan diduga telah memfasilitasi pertemuan antara Firli dan SYL di berbagai tempat, termasuk di lapangan bulutangkis dan rumah pribadi mereka.

“Total uang yang diduga digelontorkan SYL untuk menyelesaikan kasus ini mencapai Rp 2,5 Miliar,” katanya.

Namun, Firli Bahuri membantah tudingan pemerasan ini, meskipun mengakui pertemuan dengan SYL terkait kegiatan bulutangkis.

Polisi juga telah menerima laporan pemerasan dari lembaga swadaya masyarakat pada 21 Agustus lalu.

Pemeriksaan terhadap Irwan sendiri telah dilakukan sejak awal bulan Agustus 2023 dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga:Memperingati Hari Santri 2023, Rohis SMP N 1 Legonkulon Menggelar Berbagai LombaMobil Listrik Volkswagen Paling Laku di Indonesia, Periode Januari Tembus 531.500 Unit Terjual

Kini, kasus ini terus berlanjut ke tahap penyidikan, menggugah pertanyaan besar tentang integritas pemimpin lembaga antikorupsi yang kini terjerat dalam kontroversi ini.

0 Komentar