KARAWANG-Warga Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) Desa Sukasari Kecamatan Purwasari, menghadiri kembali audensi dengan Pemerintah Desa Sukasari, mengenai dugaan kasus lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warga yang dikomersilkan.
Pertemuan tersebut dihadiri Camat Purwasari, Kades Sukasari, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Warga Perumahan BPR, Selasa (24/10) Malam hari.
Tanah Galian yang dikomersilkan H Oman, dijual kepada pihak ketiga yang dikabarkan masih aktif itu galian tanah perusahaan swasta yang ada di lokasi yang sama.
Baca Juga:Hingga September, Investasi di Karawang Capai Rp153 TDPRD Karawang Tampung Aspirasi Driver untuk Raperda Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online
“Saya tidak tahu tanahnya dijual kemana, dan yang tahu itu pihak galian tanah dibawa kemana-mananya. Bahkan hingga saat ini, pihak ketiga yang bermitra dalam penjualan yanah itu belum membayar sebagian haknya,” ujar Oman.
H Ade sebagai perwakilan warga menyebutkan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang positif antara warga BPR dan pihak penggalian tanah tersebut dan membuat surat perjanjian antara H Oman dan warga BPR.
Salah satu poin kesepakatan yang positif adalah perbaikan lahan pemakaman dengan sesegera mungkin diberikan waktu 45 hari kalender, terhitung sejak hari berikutnya.
“Jika H Oman gagal memenuhi tuntutan kesepakan yang telah dibuat dan ditandatangani dalam surat perjanjian itu, warga berencana untuk mengejar opsi hukum lainnya,” Ujar H.ade
Audensi kali kedua ini, merupakan langkah dalam menyelesaikan Sengketa terkait Tanah Galian yang telah membuat terganggunya Masyarakat Perumahan Bumi Residence.(dik/ery)