KARAWANG-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang mengusulkan penetapan cagar budaya yang ada di Kabupaten Karawang.
Disparbud Karawang melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang merekomendasikan 3 Objek sebagai Cagar Budaya, yakni Monumen Rawagede, Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pisangsambo 1 dan Kantor Kewedanaan Rengasdengklok.
Ketua TACB Karawang, Obar Subarja mengatakan bahwa, di tahun 2023 ini pihaknya tengah melakukan tahapan untuk menetapkan 3 objek yang diduga sebagai cagar budaya di Karawang.
Baca Juga:Kapolda Jabar Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes dan Tokoh AgamaYoris Tak Dukung Danu Jadi Justice Collaborator, Soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
“Jadi tadi kami sudah lakukan prasidang dan sidang rekomendasi pengusulan penetapan cagar budaya, untuk tiga bangunan yang telah kami kaji dari berbagai aspek historinya,” ujarnya.
Ia menerangkan, alasan ketiga bangunan tersebut direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya karena salah satunya bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan dibangun sejak zaman kolonial Belanda.
“Skala prioritasnya itu Monumen Rawagede karena ada peristiwa pembantaian, kedua itu kewedanan Rengasdengklok kemudian ketiga gedung SD Negeri Pisang Sambo I yang dulunya merupakan sekolah rakyat yang dibangun pada 1947 pada zaman kolonial Belanda,” katanya.
Dijelaskan, adapun tahapan yang akan ditempuh untuk menetapkan ketiga objek tersebut yakni mencari arsip terkait ketiga bangunan yang direkomendasikan.
Kemudian, lanjutnya, menyusun deskripsi untuk pembuatan proposal. Lalu, sidang penetapan yang rencananya akan dilakukan dua kali dan nanti bupati berdasarkan hasil sidang kemudian nanti akan dikeluarkan surat keputusan dari bupati.
“Untuk target kami hanya tiga bangunan dulu untuk di tahun ini. Dan setelah ditetapkan, bangunan yang ditetapkan menjadi cagar budaya akan kita lakukan revitalisasi,” katanya.(use/ery)
Tiga Objek Usulan Cagar Budaya
1. Monumen Rawagede
2. Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pisangsambo 1
3. Kantor Kewedanaan Rengasdengklok