Telp: (021) 53602345
Fax: (021) 53602346
Jl. Raya Bogor KM 29, Cimanggis, Depok, Jawa Barat
Telp: (021) 87702345
Fax: (021) 87702346
Alamat lengkap lainya untuk menjual uang kuno di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri adalah Jl. M.H. Thamrin No.2, RT.1/RW.5, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350.
Terletak di pusat kota Jakarta dan mudah diakses menggunakan transportasi umum, taksi, atau mobil pribadi.
Jam Operasional Kantor Perwakilan Bank Indonesia
Buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga:Bongkar Makanan Bolen Pisang Lilit yang Lembut dan Legit Rasanya, Siap Banjir Pesanan!Ditemukan Uang Koin Kuno Paling Mahal Sedunia dan Sepanjang Sejarah
Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa jam operasional terbaru sebelum mengunjungi Kantor Perwakilan Bank Indonesia
Untuk menjual uang kuno di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Bawa uang kuno yang ingin Anda jual ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan surat pernyataan.
- Isi formulir penjualan uang kuno yang disediakan oleh Bank Indonesia.
- Serahkan uang kuno dan dokumen yang diperlukan kepada petugas Bank Indonesia.
- Tunggu hasil penilaian dari petugas Bank Indonesia.
Cara Menjual Uang Kuno
Untuk mendapatkan hasil penjualan yang optimal, Anda bisa mengikuti tips berikut ini:
- Pertahankan kondisi uang kuno
Uang kuno yang memiliki kondisi bagus akan memiliki nilai yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menjaga kondisi uang kuno Anda dengan baik. Hindari menyimpan uang kuno di tempat yang lembab atau terpapar sinar matahari langsung.
Anda akan beruntung terus, jika anda tidak mudah menyerah dan tidak cepat merasa puas untuk terus mencari lagi mencari tentang dimana lagi tempat untuk menjual uang kuno.
Banyak tempat yang masih belum terungkap. Oleh karena itu, anda jangan sampai ketinggalan baca artikel di Pasundan Ekspres.