Intip 5 Uang Logam Koin Kuno yang Bisa Ditukarkan ke Bank di Tahun 2023!

Uang Logam Koin Kuno
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Uang logam koin kuno merupakan salah satu bentuk mata uang yang telah lama digunakan di Indonesia.

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia telah mengeluarkan berbagai macam uang logam koin dengan berbagai desain dan motif. Namun, seiring berjalannya waktu, beberapa uang logam koin tersebut telah dicabut dari peredaran.

Bagi sebagian orang, uang logam kuno memiliki nilai historis dan nilai estetika tersendiri. Oleh karena itu, tidak jarang uang logam kuno dijual dengan harga yang tinggi.

Baca Juga:Update Xiaomi Merilis HyperOS Sistem Operasi Baru untuk Masa Depan, Ini Dia Bocorannya!Update Harga Yamaha Nmax Second 2023 dan Cicilan Kreditnya, Yuk Cek!

Pada tahun 2023, Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa masyarakat dapat menukar uang logam koin yang telah dicabut dari peredaran. Uang logam koin yang dapat ditukarkan tersebut adalah uang logam koin dengan tahun emisi antara 1951 hingga 1998.

1. Uang logam koin Rp 100 tahun 1978

Uang logam koin Rp 100 tahun 1978 merupakan salah satu uang logam koin kuno yang paling dicari oleh kolektor. Uang koin ini memiliki desain yang unik, yaitu gambar wayang dan rumah gadang.

Selain itu, uang koin ini juga terbuat dari bahan nikel dan perunggu, sehingga memiliki nilai historis dan nilai estetika yang tinggi.

2. Uang logam koin Rp 500 tahun 1971

Uang logam koin Rp 500 tahun 1971 juga merupakan salah satu uang logam koin kuno yang cukup dicari oleh kolektor. Uang koin ini memiliki desain yang menarik, yaitu gambar burung cendrawasih.

Selain itu, uang koin ini juga terbuat dari bahan nikel dan perunggu, sehingga memiliki nilai historis dan nilai estetika yang tinggi.

3. Uang logam koin Rp 25 tahun 1996

Uang logam koin Rp 25 tahun 1996 merupakan salah satu uang logam koin kuno yang paling mudah ditemukan. Uang koin ini memiliki desain yang sederhana, yaitu gambar pala.

Namun, uang koin ini juga memiliki nilai historis, karena merupakan salah satu uang logam koin terakhir yang dicetak sebelum Indonesia menggunakan mata uang rupiah kertas.

4. Uang logam koin Rp 10 tahun 1982

0 Komentar