SUBANG-Lembaga Perlindungn Saksi dan Korban (LPSK) melakukan assesment terhadap Muhammad Ramdanu alias Danu yang mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kamis (26/10) LPSK mendatangi rumah keluarga Danu yang berada di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak. Pasalnya Danu mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Lilis Sulastri yang mewakili orang tua Danu mengatakan, pihak keluarga hanya dimintai keterangan oleh LPSK dan Lilis pun berharap pengajuan justice collaborator ini dapat disetujui.
Baca Juga:Rumah Sakit Hamori Resmi Beroperasi di SubangAnak Korban Pembunuhan di Subang, Yoris Sebut Perkataan Mimin Drama dan Kebohongan
“Karena Danu kan mengajukan justice collaborator, mudah-mudahan kita berdoa pengajuannya bisa diterima,” kata Lilis.
Lilis pun mendukung pengajuan justice collaborator ini karena Lilis meyakini pelaku utama di kasus ini bukan Danu. Menurutnya, Danu telah membongkar rahasia ini kepada polisi.
“Pelaku utamanya kan bukan Danu, kan di sini Danu yang membukakan rahasia ini ke polisi. Kalau gak ada Danu kan belum tentu ini keungkap,” terangnya.
Sementara itu, anak korban Yoris tidak mendukung justice colaborrator bagi Danu. Menurutnya hal tersebut sudah terlalu lama dan Danu seolah-olah menutupi kasus ini.
“Kenapa Danu gak terus terang dari awal, ini udah dua tahun lebih baru bicara. Seolah-olah Danu menutupi kasus ini, intinya saya tidak mendukung justice collaborator terhadap Danu,” ujarnya.
Hingga berita ini dibuat, Pasundan Ekspres tidak dapat mewawancarai pihak LPSK. Hasil assesment akan menentukan apakah permohonan justice collaborator Danu dikabulkan atau tidak.(cdp/ysp)