SUBANG-Sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu, Bawaslu Kabupaten Subang menggandeng media online dalam wadah IWOI Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Subang dalam bentuk deklarasi damai pemilu 2024.
Ini sesuai dengan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu adalah melaksanakan pencegahan, melaksanakan pengawasan, melaksanakan penindakan dan memutuskan sengketa proses Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut dilakukan tentunya sebagai upaya pencegahan tentunya dengan melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat dan juga koordinasi dan mendorong partisipasi masyarakat serta lembaga lainnya.
Baca Juga:Peringati Sumpah Pemuda, Pj Gubernur Jabar: Pemuda Purwakarta Miliki Sejarah PerjuanganBus Pariwisata di Depan SPBU Tambakan Terbakar Kerugian Capai 200 juta.
Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Subang, Imanudin menyampaikan bahwa, agenda Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang diinisiasi oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Subang, sebagai salah satu ikhtiar kita bersama dalam upaya pencegahan.
“Dengan adanya kegiatan deklarasi damai Pemilu ini kami mengapresiasi Ikatan Wartawan Online (IWOI), hal ini demi terciptanya Pemilu damai dan pemilu aman,” kata Iman sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Imanudin juga berharap kegiatan deklarasi damai Pemilu ini tidak hanya seremonial saja, akan tetapi dapat menjadikan spirit untuk pemilu mendatang aman terkendali.
“Kami berharap, kegiatan ini tidak hanya acara seremonial saja, akan tetapi dapat menjadi semangat kita bersama dan spirit kita bersama, tentunya agar kita semua dapat menghadirkan Pemilu tahun 2023 di Kabupaten Subang ini secara demokratis, bermartabat dan berkualitas. Ini salah satu wujud fungsi pencegahan yang menjadi tugas Bawaslu,” jelas Imanudin.
Selanjutnya pemilu yang damai aman terkendali adalah menjadi dambaan bersama rakyat juga semua peserta pemilu.
Rakyat harus diberi hak pilihnya secara langsung bebas dan rahasia atau Luber.(dan)