SUBANG-Masyarakat Subang dihebohkan oleh dugaan tindakan penyimpangan dana Pokir yang melibatkan anggota DPRD Subang berinisial SP beberapa waktu lalu.
SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Subang. Pemeriksaan juga terus dilakukan terhadap SP dan C terkait perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Jakson Sigalingging SH mengungkapkan, pemeriksaan terus berlanjut dan perkara tindak pidana korupsi ini diduga melibatkan sejumlah orang.
Baca Juga:AMANDAmart Buka Minimarket di SPBU Arief Rahman Hakim SubangBank bjb Subang Miliki 27 Mitra Developer Program KPR
Jakson Sigalingging SH menekankan, Kejaksaan Negeri Subang tetap konsen pada perkara ini.
Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 250 juta itu. Para saksi telah memberikan keterangan dan bukti yang cukup untuk menetapkan SP dan C sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan tersangka bermula dari SP yang mengintimidasi C, orang terdekatnya untuk mencari dana Pokir untuk BUMDES Mekarjaya di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari. Uang pokir itu masuk ke rekening BUMDes.
Kepala Dispemdes Kabupaten Subang Dadan Dwiyana mengungkapkan, tak semua desa di Kabupaten Subang menerima dana pokir.
Menurutnya, ada desa yang bahkan menolak dana pokir atas usulan anggota DPRD karena tidak mampu melaksanakannya.
Sementara itu, Sekretaris BKAD Kabupaten Subang M. Chairil Syahdu mengungkapkan, jumlah dana pokir yang diterima setiap anggota DPRD Subang mencapai Rp1,25 miliar pada tahun 2023.
Jumlah ini terbilang besar, jika dihitung berdasarkan jumlah anggota DPRD Subang yang mencapai 50 orang, yang berarti pemerintah daerah kabupaten Subang mengalokasikan dana sebesar Rp62,5 miliar untuk dana pokir.(ygo/ysp)