PASUNDAN EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Tindakan ini mencakup 21 peringatan tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU), dan satu pembekuan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menjelaskan bahwa PKU diberikan kepada fintech Akulaku.
Alasannya adalah bahwa Akulaku tidak melakukan pengawasan yang memadai dalam memperbaiki proses bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) dan manajemen risiko.
Baca Juga:Rivew Vivo V29e 2023: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Terbaik di Kelasnya Cek Disini!Punya Uang Koin Rp1000 Angklung Harganya Setara Vario Loh, Cek Disini Info Lengkapnya!
Sebagai akibat dari pembatasan kegiatan usaha ini, Akulaku dilarang untuk menyalurkan layanan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Bambang Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya di OJK, menjelaskan bahwa sanksi ini berdampak pada larangan Akulaku dalam memberikan pembiayaan baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru dengan skema PayLater.
Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan perbaikan pada produk paylater. Mereka berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh OJK, dengan harapan layanan mereka dapat kembali beroperasi dalam waktu dekat.
Sanksi PKU ini resmi diumumkan oleh OJK melalui surat pada tanggal 5 Oktober 2023. Akulaku Finance Indonesia menyatakan komitmennya untuk beroperasi sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan yang ditetapkan.
(ZA)