PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan penyesuaian tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 November 2023.
Penyesuaian tarif listrik ini merupakan bagian dari kebijakan yang rutin dilakukan oleh pemerintah setiap tiga bulan.
Dalam kuartal keempat tahun 2023, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Baca Juga:Attitude Minus, Oknum ASN Kota Palembang Kasar terhadap Security Hanya Gara-gara Ditegur Parkir SembaranganDikeluarkan dari Grup WhatsApp Geng Motor, Pemuda di Bandung Bunuh Kawannya
Artinya, tarif listrik untuk golongan pelanggan ini akan tetap sama seperti sebelumnya.
Adapun subsidi listrik akan terus diberikan kepada pelanggan yang termasuk dalam kategori sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan pentingnya ketersediaan listrik dalam mendukung pergerakan ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa PLN terus berupaya untuk memberikan listrik yang handal dan berkualitas kepada pelanggan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa terdapat empat parameter yang digunakan untuk menilai potensi penyesuaian tarif listrik.
Parameter tersebut meliputi kurs mata uang sebesar Rp 14.927,54 per 1 dolar AS, harga minyak mentah (ICP) sebesar 71,51 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton.
Masyarakat dapat mengetahui rincian tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 November 2023.
Baca Juga:Panduan Lengkap Menggunakan Bing Image Creator AI, Buat Poster Disney Sesuka Hati KamuSidang Paripurna DPR RI, Anggota Pakai Syal Palestina
Berikut ini adalah tarif listrik untuk berbagai golongan pelanggan:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh