12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan penyesuaian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami rincian tarif listrik yang berlaku dan mempersiapkan diri sesuai dengan kebutuhan listrik mereka.
Pemerintah terus berupaya untuk menjaga ketersediaan listrik yang andal dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.