SUBANG-Sebanyak 3.788 Sambungan Rumah (SR) jaringan gas kota (Jargas) di Subang telah dinonaktifkan sebagai akibat dari tunggakan pembayaran tagihan.
Meskipun telah dipasangkan sebanyak 9.888 sambungan rumah pada jaringan gas kota di Subang melalui dana APBN, beberapa pengguna malah tidak membayar tagihan mereka selama periode yang bervariasi. Mulai dari tiga bulan hingga sejak jaringan tersebut dibangun.
Akibatnya, PT Subang Energi Abadi (SEA) memutuskan untuk menonaktifkan pasokan gas ke rumah-rumah pengguna yang belum membayar.
Baca Juga:TPAS Jalupang Karawang Terbakar Hebat, Dampak Kepulan Asap Menyebar ke Empat DesaKejaksaan Subang Masih Konsen Tangani Kasus Penyimpangan Dana Pokir
“Jumlah tunggakannya bervariasi, mulai dari tiga bulan, sembilan bulan, hingga setahun tagihannya belum dibayar,” ujar Direktur Operasional PT. Subang Energi Abadi, Mudofir, kepada Pasundan Ekspres.
Menurutnya, pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat penagihan setiap bulannya kepada pengguna agar tetap membayar tagihan mereka, meskipun pasokan gas telah dinonaktifkan.
Mudofir menjelaskan, jargas pertama kali dimulai pada tahun 2013 dengan total 4.000 SR, dan kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 dengan penambahan 5.888 SR. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak pengguna yang tidak membayar tagihan, dan muncul masalah dengan kontraktor.
“Pada tahun 2013, sekitar 1.600 sambungan dinonaktifkan karena berbagai masalah, seperti kerusakan peralatan dan tunggakan pembayaran. Sementara pada tahun 2021, sekitar 4.500 pelanggan tidak membayar tagihan, dan juga ada masalah dengan kontraktor,” jelasnya.
Mudofir mengatakan, penonaktifan sambungan gas ini dilakukan karena adanya tunggakan tagihan dari pengguna Jargas, yang mengakibatkan pasokan gas tidak lagi tersedia untuk 3.788 rumah warga.
Meskipun begitu, pihak perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak RT/RW untuk membantu mengimbau kepada warga pengguna Jargas agar membayar tagihan mereka.
“Kasus tagihan paling banyak terjadi di Dangdeur dan Cigadung,” tambahnya.
Mudofir juga mencatat bahwa terdapat pemahaman keliru di masyarakat mengenai gas kota, bahwa penggunaannya bersifat gratis, padahal sebenarnya gas ini bersifat subsidi, yang berarti pengguna harus membayar tagihan mereka untuk pemakaian gas.(ygo/ysp)