Polres Karawang Bongkar Kasus Arisan Fiktif, Total Kerugian Capai Rp1,9 M

Polres Karawang Bongkar Kasus Arisan Fiktif, Total Kerugian Capai Rp1,9 M
PELAKU: Polres Karawang telah berhasil menangani kasus arisan fiktif, mulai dari Rp3 juta hingga Rp300 juta.
0 Komentar

KARAWANG-Polres Karawang telah berhasil menangani kasus arisan fiktif, yang melibatkan tersangka Abdul Haris Alias H (22 tahun), yang berasal dari Desa Tegalurung Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Kronologis kejadian dimulai pada Maret 2023 ketika tersangka Abdul Haris menjual “Get Arisan” dengan berbagai nominal mulai dari Rp3 juta hingga Rp300 juta kepada seorang wanita bernama Yati.

Penjualan tersebut dilakukan melalui percakapan pribadi via WhatsApp (WA) dengan harga diskon. Namun, dalam waktu sekitar tiga hingga empat minggu, arisan yang dijanjikan tidak dibayarkan.

Kasus ini berkembang ketika Yati, sebagai korban, memutuskan untuk mengajak lima orang lainnya, yaitu Ninche Febrianto, Lela, Rohimah, Ayu Intan, dan Melisa Juari Rosalita, untuk menjadi reseller “Get Arisan” tersebut. Namun, pada akhir Agustus 2023, seluruh arisan yang mereka ikuti juga tidak cair.

Baca Juga:SPKLU Resinda Park Mall Karawang Dukung Net Zero EmissionMayat Perempuan di Irigasi Gegerkan Warga Rengasdengklok Karawang

Pada kasus ini, pelaku menawarkan arisan dengan selisih yang cukup besar kepada korban dengan tujuan menguntungkan dirinya. Pelaku menggunakan nama palsu dan keadaan palsu dalam penawaran arisan, yang pada akhirnya tidak sesuai dengan janji awal.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh pelaku, termasuk kendaraan bermotor Vespa, Honda BR-V, dan Honda PCX, buku tabungan bank, serta dua ponsel merek Oppo. Pelaku saat ini telah dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, yang berkaitan dengan penggelapan dan/atau penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 50 orang korban yang belum menerima arisan mereka, dan total kerugian akibat tindakan pelaku mencapai Rp1,9 miliar.

“Peristiwa terungkap, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di daerah Johar Bedeng, setelah melarikan diri dari Kabupaten Bogor,” katanya.

Tim Sanggabuana segera merespons informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku, membawanya ke Markas Polisi (Mako) Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(use/ery)

0 Komentar