PASUNDAN EKSPRES – Pemerintahan DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru mengenai kendaraan mobil dan motor pada per 1 November 2023, kendaraan dengan usia diatas 3 tahun tidak boleh seenaknya masuk ke ibu kota jakarta.
Mulai hari ini kendaraan bermotor dan mobil usia 3 tahun lebih yang masuk ibu kota akan dikejar dan berikan sanksi tilang. Razia kendaraan yang tidak dan belum uji emisi resmi berlaku pada hari ini, Rabu (1/11/2023)
“Sasaran ini bertuju pada kendaraan roda dua dan empat yang berusia diatas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” ungkap Ani menjelaskan yang dilansir dari situs pemerintahan Jakarta pada Rabu 1 November 2023.
Baca Juga:Resmi Turun! Ini Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina di SPBU Per 1 November 20235 Khasiat Daun Sirsak untuk Kesehatan, Simanis yang Kaya Manfaat!
Jadi untuk pemberlakuan tilangnya, tilang uji emisi ini akan dilakukan di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. Tapi Ani masih menutup rapat-rapat di mana kegiatan razia yang akan dilaksanakan.
Uji Emisi
Nah untuk fasilitan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta sudah menyediakan 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi 950 orang. Selain itu ada 114 bengkel untuk uji emisi roda dua dengan teknisi berjumlah 195.
Selain itu, pemerintahan provinsi juga sudah mencatat kenaikan sejumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. Per 27 Oktober 2023, sudah ada sebanyak 1.167.870 kendaraan yang melakukan uji emisi.
“Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan untuk jumlah roda dua juga cukup masif. Artinya keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi,” tutur kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito.
(ZA)