Kemendag Siapkan Daftar Barang Impor Murah yang Boleh Dijual Online di E-commerce

Barang Impor Murah. (Sumber Ilustrasi: Depositphotos)
Barang Impor Murah. (Sumber Ilustrasi: Depositphotos)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menetapkan daftar positive list atau barang impor murah yang memuat barang-barang dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta yang masih diizinkan untuk diimpor melalui e-commerce.

Empat jenis barang yang telah disepakati adalah buku, software, film, dan musik.

Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa daftar positive list ini akan dievaluasi setiap enam bulan sekali guna memastikan keberlanjutan kebijakan tersebut.

Baca Juga:Sinopsis Film Gampang Cuan (2023): Semua Tentang Uang dan Uang!4 Fungsi Cangih Arang Batok Kelapa, Si Hitam yang Multifungsi!

Dilansir dari detikfinance yang mengutip pernyataan Zulkifli Hasan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/23), “Positive list nanti dievaluasi setiap enam bulan, tapi yang sudah disepakati itu tadi buku, film, software, dan musik,”.

Daftar positive list ini akan diatur dalam perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang aktivitas e-commerce.

Hingga saat ini, hanya empat jenis barang tersebut (buku, software, film, dan musik) yang diperbolehkan untuk diimpor melalui e-commerce.

“Dikasih waktu relaksasi nanti Permendag kita selesaikan, setelah itu ada relaksasi selama satu bulan untuk sosialisasi,” jelasnya.

Selain itu, ada kesepakatan untuk memasukkan lebih dari 1.000 nomor HS (Harmonized System) ke dalam daftar post border yang sekarang akan menjadi border, yang berarti akan ada perubahan dalam pengaturan impor barang-barang tersebut.

Pemerintah pada saat yang bersamaan juga telah mengambil keputusan untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat terhadap impor beberapa komoditas.

Sejumlah produk akan dibatasi termasuk mainan anak-anak dan produk elektronik.

“Ada beberapa produk yang sudah disepakati seperti pakaian, mainan anak-anak, obat-obatan, elektronik dan lain-lain. Kemendag sudah menyelesaikan perubahan Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ucapnya. (pm)

0 Komentar