KARAWANG – Polres Karawang telah mengungkap puluhan ribu butir obat terlarang dan ratusan gram narkotika, termasuk sabu dan ganja, sepanjang bulan Oktober 2023.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang telah melakukan operasi pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Karawang dengan hasil yang mengesankan.
Sebanyak 21 orang tersangka terlibat dalam 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dan semuanya berhasil ditangkap.
Baca Juga:Polres Karawang Berhasil Menangkap Pengoplos MirasKasus Pembunuban Ibu dan Anak di Subang Perwira Polisi Diperiksa Penyidik
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin, mengungkapkan bahwa ke-18 tersangka ini adalah para pengedar narkotika di wilayah Karawang, termasuk dalam jaringan narkotika antar wilayah.
“Komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya dan bahwa mereka tidak akan tinggal diam,” katanya.
Dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang ini, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 209,41 gram, narkotika jenis ganja seberat 591,08 gram, dan obat keras tertentu seperti pil hexymer dan tramadol sebanyak 23,489 butir.
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda terkait narkotika. Tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu dan ganja akan dihadapkan pada pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras tertentu akan dihadapkan pada pasal 435 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (use)