SUBANG-Perkara penyimpangan Aset lahan Patimban yang dilakukan oknum Kades dan Bendahara Desa Patimban, disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada pukul 10.00 WIB, Selasa (31/10). Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli hukum tata negara dan pemeriksaan ahli auditor perhitungan kerugian keuangan negara, terungkap terdapat pemalsuan tanda terima dan kesewenangan dalam pembagian sewa tanah desa.
Majelis Hakim Syarif SH, Casmaya SH, dan Bonafius Nadya Ariwibowo SH, menghadirkan Ahli Hukum Tata negara dalam persidangan tersebut, untuk melakukan pengecekan dan menjelaskan aturan tentang sewa lahan.
“Ahli dihadirkan dalam persidangan agar lebih jelas,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syarif SH.
Baca Juga:Perayaan HLN ke-78 bersama YBM, PLN UP3 Karawang adakan khitanan massalPerayaan HLN Ke-78, PLN Karawang Nyalakan Serentak Pasang Baru Gratis Program Light Up The Dream
Ahli Hukum Tata Negara Alda Rifada Rizqi SH MH mengatakan, segala pendapatan yang diterima pemerintah desa wajib dimasukan dalam APBDes dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
“Hasil sewa tanah bengkok dapat dipergunakan untuk tambahan tunjangan perangkat desa dan pembagiannya harus berdasarkan musyawarah desa dituangkan dalam peraturan desa,” jelasnya.
Mengenai perkara yang melibatkan dua terdakwa, pembagian uang sewa tanah bengkok porsi pembagiannya ditentukan sepihak oleh kepala desa dan bendahara, sehingga timbul kesewenangan dari para tersangka.
“Ada modus pemalsuan tanda terima hasil sewa tanah bengkok yang isi nominal dalam tanda terima uang, tidak sesuai fakta yang diterima oleh perangkat desa,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Jakson Sigalingging SH mengatakan, penyimpangan aset lahan Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara tahun 2018-2021, sebelumya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang diduga mengetahui dan terlibat atas perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp800 jutaan.
“Darpani dan Soleh yang menjabat kepala desa dan bendahara desa kala itu, memungut biaya sewa lahan seluas 4 hektare dari BUMN untuk parkir kendaraan alat berat dalam pembangunan pelabuhan. Namun hasil sewa bukannya diperuntukkan untuk kepentingan pemerintah desa melainkan untuk pribadi dan dilakukan tanpa musyawarah desa,” katanya.(ygo/ery)