PASUNDAN EKSPRES – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, fasilitasi sengketa antara PT. Bhaktisatria Nusapersada dan masyarakat penggarap obyek yang disengketakan.
Adapun obyek yang disengketakan adalah HGB No.1 Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang. Kegiatan itu berlangsung di Aula Desa Sadawarna pada Rabu, 1 November 2023.
Dibuka oleh Camat Cibogo, Sri Novia, yang memaparkan soal pertemuan antara pihak masyarakat, dan PT. Bhaktisatria Nusapersada difasilitasi oleh BPN.
Baca Juga:KIPP Menduga Ada Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim MK Atas Putusan Soal Batas Usia Capres-CawapresSidang Etik Mahkamah Konstitusi, Ketua MKMK Sebut Banyak Masalah
“Dalam rangka upaya mencari titik tengah, atau menyelesaikan persoalan yang selama ini memang sudah berlangsung di lahan obyek HGB No.1 Desa Sadawarna tersebut,” paparnya.
Dia berharap juga persoalan ini tidak berlarut-larut, dan bisa selesai dengan pertemuan yang sudah difasilitasi oleh BPN.
“Kalau perlu kita ukur ulang, mana lahan masyarakat, dan PT.Bhaktisatria Nusapersada,” tegas Sri.
Sedangkan pihak Desa Sadawarna, yang disampaikan oleh Kepala Desa, Juhedi Rudiawan, mengaku heran dengan adanya ‘forum petani penggarap lahan’ yang menurutnya justrul sejak awal tidak ada kaitannya dengan sengketa tersebut.
“Karena konflik ini sudah berlangsung lama, dengan 11 masyarakat yang disomasi oleh PT. Bhaktisatria Nusapersada yang mendirikan bangunan. Ko hari ini tiba-tiba ada forum ptani penggarap,” bebernya.
Sedangkan untuk sengketa antara masyarakat dengan PT. Bhaktisatria Nusapersada yang saat ini sedang berlangsung, kepala desa menyarankan untuk adanya mengukur ulang. Agar mudah mendapati titik temu.
“Saya sudah tidak nyaman dengan adanya persoalan ini, maka saya tegaskan harus ada pengukuran ulang, biar cepat selesai permasalahannya, karena sudah berlarut-larut dan tak kunjung temui titik temu,” tegas Sang Kepala Desa.