KOTA BANDUNG-Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)memberikan pandangannya terhadap usulan Pemerintah Kota Bandung atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pandangan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap usulan lima Raperda Baru Kota Bandung, Kamis (26/10) lalu.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha didampingi para Wakil Ketua DPRD Kurnia Solihat, dan H. Edwin Senjaya.
Baca Juga:Baliho Rusak di Jalan Otista Subang Belum DirapihkanSejati Coffee, Kafe Cozy Bernuansa Industrial, Sediakan Beragam Menu Kopi
Turut hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.
Adapun usulan Raperda Kota Bandung ini berdasarkan Lembaran Kota (LK) Tahun 2023 Nomor 6 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Kemudian, LK Tahun 2023 Nomor 7 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, LK Tahun 2023 Nomor 8 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Lalu, LK Tahun 2023 Nomor 9 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Termasuk, LK Tahun 2023 Nomor 10 Perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
Aset Daerah
Penyampaian pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Maya Himawati. Terkait Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan klausulnya.
Baca Juga:11 Desa Terdampak Kebakaran TPAS Jalupang, Wancimekar Capai 2.100 KeluargaBupati Karawang Cellica Nurrachadiana Pastikan Kesiapsiagaan Posko Kesehatan
Yakni, untuk Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah menjadi logis dan dapat diterima ketika Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 terklarifikasi status kepastian hukumnya.
Dengan demikian, kata Maya, tidak menjadi potensi polemik dan konflik di kemudian hari, bahkan menjadi sengketa atau perkara hukum sebagai konsekuensi dari keluarnya Raperda ini.
“Oleh karena itu, melalui forum rapat paripurna ini, Fraksi Partai Gerindra perlu mengingatkan untuk memastikan agar kekhawatiran tersebut dapat terklarifikasi dengan bukti dokumen otentik dan sah,” kata Maya seperti yang tertulis pada rilis yang diterima redaksi, Rabu (1/11).