Fraksi Gerindra DPRD Bandung Komentari Soal Usulan 5 Raperda Baru

Fraksi Gerindra DPRD Bandung Komentari Soal Usulan 5 Raperda Baru
PANDANGAN UMUM: DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap usulan lima Raperda Baru Kota Bandung. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Minuman Beralkohol
Terkait rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, kata Maya, Fraksi Partai Gerindra berpendapat, khususnya mengenai konsumen yang mengkonsumsi alkohol, memperoleh kepastian hukum dan perlindungan.

“Hal ini seperti yang tercantum dalam asas Pasal 2 Huruf a dan c., secara spesifik tidak tertera atau termuat bagaimana dan seperti apa perlindungannya,” ucapnya.

Hal tersebut bukan hanya terkait dengan batas umur minimal dengan menunjukkan bukti KTP saja, namun ada hal lain yang belum diperhatikan.

Baca Juga:Baliho Rusak di Jalan Otista Subang Belum DirapihkanSejati Coffee, Kafe Cozy Bernuansa Industrial, Sediakan Beragam Menu Kopi

Di antaranya terkait kawasan penjualan, misalnya hanya dijual di tempat-tempat dengan standard tertentu, seperti di hotel bintang lima, restoran mewah dan tempat hiburan yang bertaraf eksekutif.

“Fraksi Partai Gerindra juga meminta penjelasan kepada Pemkot Bandung tentang bagaimana dan apa batas atau kapasitas maksimal konsumen mengkonsumsi minuman beralkohol,” katanya.

Karena hal ini akan berdampak bukan hanya kepada kesehatan dan keselamatan dirinya sendiri tetapi juga terhadap ketertiban dan keselamatan orang lain.

Seperti, banyak terjadi kecelakaan di jalan raya akibat pengemudi kendaraan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman beralkohol yang menyebabkan orang cacat atau bahkan meninggal dunia.

Konsumen seperti ini berada dalam dua posisi dan kondisi sekaligus. Di satu sisi merupakan korban dari tidak adanya batasan atau kapasitas maksimal toleransi konsumen mengkonsumsi minuman beralkohol yang bisa diukur sebagai standar bagi penjual khususnya.

Hal tersebut menjadi relevan berkorelasi dengan bagaimana pengendalian peredaran minuman beralkohol dan penjualannya di tempat yang telah memperoleh izin.

Dampak ikutannya tentu berkaitan dengan sanksi, terutama pidana, ketika konsumen tersebut sebagai korban dari tidak adanya regulasi yang mengatur batas toleransi manusia dewasa mengkonsumsi minuman beralkohol dan akibat dari tidak adanya kontrol terhadap pengendalian dan peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga:11 Desa Terdampak Kebakaran TPAS Jalupang, Wancimekar Capai 2.100 KeluargaBupati Karawang Cellica Nurrachadiana Pastikan Kesiapsiagaan Posko Kesehatan

Maka, penjualnya pun dalam logika hukumnya adalah ikut/turut serta sebagai penyebab hilangnya keselamatan atau hilangnya nyawa orang lain.

Keolahragaan
Fraksi Partai Gerindra, lanjutnya, mengamati kondisi eksisting Indonesia sedang berada dalam masa bonus demografi sampai 2036, di mana beberapa negara mengalami siklus satu kali atau ada negara yang tidak mengalaminya.

0 Komentar