Momen langka tersebut menjadi relevan ketika dikorelasikan dengan misi pemerintah yang mencanangkan olah raga Indonesia berprestasi di dunia tahun 2032.
Berkenaan dengan hal di atas, Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini juga idealnya komplementer diimplementasikan menjadi misi masyarakat kota Bandung.
Yakni, untuk berperan serta memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian misi pemerintah tersebut melalui kuantitas dan kualitas atlet asal kota Bandung berkiprah di pentas olah raga dunia menjelang masa Indonesia Emas tahun 2045.
“Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan wujud implementasi untuk mengejar misi di atas, adalah memberi perhatian dan menggandeng industri, bukan hanya alat olahraga, namun juga dukungan asupan bagi atlet (berprestasi),” ujar Maya.
Baca Juga:Baliho Rusak di Jalan Otista Subang Belum DirapihkanSejati Coffee, Kafe Cozy Bernuansa Industrial, Sediakan Beragam Menu Kopi
Termasuk, dukungan teknologi bagi penguatan dan pengembangan kemampuan (skills) para atlet, sehingga Sport Development Indexs (SDI) teraplikasi, bukan utopia dan menjadi salah satu parameter atau indikator kemajuan atlet.
Dampak lanjutannya secara paralel, yaitu sumber daya manusia merupakan salah satu kunci terpenting dalam SDG’S (Sustainable Development Goals).
Ketika iklim keolahragaan telah menjadi kultur masyarakat, maka secara servo-mekanis akan terbangun pula public healthy, masyarakat yang sehat, bukan hanya sehat secara fisik saja, namun mental juga.
Yakni dengan equirement (persyaratan) terpelihara dan terpenuhinya keperluan terhadap udara air bersih beserta lingkungannya (dirujuk dari World Economic Forum, Global Shapers Community – Davos Lab: Youth Recovery Plan, Insight Report August 2021 dan Investing Health Equity: Why Strong ESG Strategies Help Build a Healthier, More Inclusive World, Insight Report April 2022).
Lingkungan Hidup
Fraksi Partai Gerindra menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdampak terhadap substansi Raperda Keolahragaan yang disinggung sebelumnya.
Kedua raperda ini tentu saja berkorelasi kuat dengan persoalan perhubungan yang memberikan dampak negatif bagi perubahan dan kerusakan iklim dan ekosistem makhluk hidup.
“Sebagai pengingat, Fraksi Partai Gerindra telah memberikan masukan pada saat pembahasan Raperda tentang Perhubungan,” kata Maya.
Di mana, sambungnya, komitmen pemerintah Indonesia melalui Net-Zero Carbon Emission memperoleh apresiasi dunia internasional untuk menekan terjadinya perubahan dan kerusakan iklim yang berpengaruh pada ekosistem makhluk hidup yang muncul dalam Global Commons Stewardship (GCS) Index tahun 2021.