Di situ dijelaskan bahwa Indonesia secara umum memperoleh nilai baik dengan skor 30-50, yaitu Very high negative impact on the Global Commons (GC), dan domestiknya diberi keterangan Trajectory headed in wrong direction.
“Sebagai masukan kepada Pemkot Bandung, Fraksi Partai Gerindra tidak melihat standar atau indeks yang digunakan untuk melihat dan mengukur bagaimana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan baik, normal, atau bermasalah misalnya,” ujarnya.
Sehingga, bisa dilihat langsung tanpa perlu diinterpretasikan sebagai pedoman dan panduan publik Kota Bandung khususnya, atau mereka yang datang ke kota Bandung dengan beragam tujuannya, seperti SDI sebagai komparasi yang digunakan dalam Raperda Keolahragaan.
Baca Juga:Baliho Rusak di Jalan Otista Subang Belum DirapihkanSejati Coffee, Kafe Cozy Bernuansa Industrial, Sediakan Beragam Menu Kopi
Kondisi eksisting dan faktual terkait lingkungan hidup ini tentunya akan memberikan efek daya ungkit bagi pembangunan berkelanjutan dan implementasi komitmen ekonomi hijau pemerintahan kota Bandung dan warganya.
PKL
Terkait Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha dengan kemampuan finansial sangat terbatas, selain keterbatasan kemampuan lainnya.
Oleh karena itu, identifikasi persoalan yang melingkupinya perlu dideteksi untuk mencari solusi yang tepat menghadapi persoalan PKL di Kota Bandung sepanjang dapat membuktikan identitas dirinya adalah warga kota Bandung.
Paradigma pendekatan yang digunakan pun haruslah disesuaikan dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan PKL, yaitu melalui pendekatan humanis dan literasi, tidak dengan paradigma lama yang lebih mengedepankan penegakan aturan.
Output yang diharapkan dari pendekatan tersebut adalah tumbuhnya kesadaran dan tanggungjawab PKL secara bersama dan sukarela untuk mengikuti penataan yang dilakukan pemerintah.
Pada kondisi relasional seperti itu lebih memudahkan Pemerintah Kota Bandung membantu PKL untuk memperbaiki tingkat perekonomiannya dengan beragam pola usaha yang dapat terjangkau sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya beserta peran dan fungsinya yang telah dilekatkan oleh konstitusi dan peraturan turunannya.(adv/add/ysp)