PASUNDAN EKSPRES-Turut menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan terkait bahaya minuman keras (miras), masyarakat bersama Kapolsek dan Muspika Pabuaran mendeklarasikan penolakan peredaran minuman keras.
Kapolsek Pabuaran, Edi Juhedi menegaskan, tujuan adanya deklarasi ini untuk menekan dan menolak peredaran miras sehingga masyarakat semakin sadar bahaya miras.
“Pihak kepolisian bersama Muspika dan masyarakat berkomitmen untuk memerangi segala gangguan keamanan, salah satunya yakni peredaran miras ilegal,” tegasnya.
Baca Juga:Tayang Mulai Hari Ini, Berikut Sinopsis Film Budi Pekerti, Film Besutan Sutradara Peraih Piala CitraLink Live Streaming Madura vs Persib, Marc Klok Dipastikan Absen
Ia menilai, deklarasi anti miras perlu dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran miras. Sehimgga adanya deklarasi ini dapat memicu semangat masyarakat untuk bergerak bersama polisi menghentikan peredaran miras.
“Dengan deklarasi jadi motivasi seluruh tokoh dan masyarakat bersama jajaran untuk siap perangi miras. Dan kami bisa amankan Kecamatan Pabuara,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan tokoh masyarakat, Suhwan Irawan mengatakan, bahaya miras sudah dideskripsikan dalam kitab suci Al-Qur’an sehingga memang sudah seharusnya konsumsi miras dilarang.
“Bahaya miras sudah ditegaskan dalam Al-Quran karena jadi sumber segala masalah. Akal sehat hilang, jadi berbahaya,” kata Suhwan.
Lewat deklarasi antimiras ini, lqnjut Suhwan, masyarakat dapat menjalin sinergi dengan kepolisian dalam menindak peredaran miras.
“Tetap komitmen senantiasi memerangi miras. Sinergi dengan polisi untuk perangi ini. Target kami zero peredaran miras di Pabuaran,” ucapnya.
Selain mendeklarasikan anti miras, Polsek Pabuaran juga melakukan operasi miras, baik penjual maupun peminum. Hal ini dilakukan agar di wilayah Pabuaran tidak sampai ada korban jiwa karena peredaran minuman keras. (cdp)