SUBANG-Sekda Subang Asep Nuroni menegaskan komitmen Pemda dalam penanganan dan pemusnahan miras. Sekda menyebut, Pemda Subang telah memiliki Perda No. 5 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah kabupaten Subang.
Perda tersebut menjadi acuan dalam penanganan miras di Subang. “Perda ini sebagai bentuk acuan untuk penanganan, karena sumber potensi kejahatan dimasyarakat berawal dari minuman keras,” ungkap Sekda di Mapolres Subang, belum lama ini (31/10).
Asep Nuroni berharap penanganan miras supaya lebih tuntas tertangani dengan masif, sehingga tidak ada yang main-main dengan miras.
Baca Juga:Fraksi Gerindra DPRD Bandung Komentari Soal Usulan 5 Raperda BaruBaliho Rusak di Jalan Otista Subang Belum Dirapihkan
Dia mengatakan, miras merupakan sumber penyakit masyarakat. Dengan pemusnahan miras yang dilakukan oleh Polres juga dapat mengurangi dan menghilangkan bentuk kejahatan apapun yang ada di Kabupaten Subang.
Sekda pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Subang atas segala upaya dan kerja keras dalam memberantas peredaran miras (minuman keras) di wilayah Kabupaten Subang.(ysp)