KARAWANG-Sepanjang bulan Oktober 2023 Polres Karawang mengungkap pulahan ribu butir obat terlarang dan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang sebelumnya gencar melaksanakan operasi pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polres Karawang.
Hasilnya, puluhan ribu obat keras tertentu (OKT) dan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja berhasil diamankan dari 21 orang tersangka dengan 18 kasus.
Baca Juga:Satres Narkoba Polres Karawang Sita Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Tangkap PengoplosPj Bupati Prioritaskan Ketersediaan, Aksesibilitas, dan Kualitas Konsumsi Pangan
Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin menyebutkan, pengungkapan 18 orang tersangka dari 21 kasus penyalahgunaan narkotika dan OKT sepanjang bulan Oktober 2023.
“Ke-18 tersangka adalah para pengedar di wilayah Karawang mereka termasuk jaringan narkotika antar wilayah,” ujar Arief.
Arief menjelaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam untuk memberantas peredaran narkotika dan OKT di wilayah hukum Polres Karawang.
Dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan OKT tersebut Satres Narkoba Polres Karawang berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya:
Narkotika jenis sabu seberat 209,41 gram, narkotika jenis ganja seberat 591,08 gram dan obat keras tertentu dari jenis pil hexymer dan tramadol sebanyak 23,489 butir.
“Ke-18 tersangka adalah pengedar diancam dengan pasal berbeda tentang narkotika,” jelas Arief.
Arif menjelaskan, masing-masing tersangka terjerat pasal berbeda, untuk narkotika jenis sabu dan ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan acamanan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tersangka obat keras tertentu (OKT) dikenakan pasal 435 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(use/ery)