SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menangkap 25 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu, ganja dan sediaan farmasi.
Sebanyak 25 pelaku tersebut ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Subang dari 17 kasus periode September hingga Oktober 2023.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, dari 17 kasus tersebut yakni 11 kasus narkoba jenis sabu, 5 kasus narkoba jenis ganja, dan 1 jenis peredaran sedian farmasi tanpa izin.
Baca Juga:Kamu Perlu Tahu Lima Hal Ini Sebelum Beli Galaxy A05 dan A05sPra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Peragakan 28 Adegan
“Dari 17 kasus ini para tersangka seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, para tersangka melancarkan aksinya d beberapa kecamatan di Subang,” jelas AKBP Ariek kepada awak media di Mapolres Subang, Jumat (3/10)..
Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Kecamatan Subang, Patokbeusi, Ciasem, Blanakan, Pagaden, Pabuaran, Pusukanagara, Cibogo, Cikaum, Cijambe, Tambakdahan dan Tanjungsiang.
Ariek mengatakan, 25 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial S.M, A.N, C.A, T.W, I.H, D.K, H.S, S.S, Y.T, K.T, A.N alias Kacung, D.D, R.Z, T.R, D.S, A.R, M.A, T.F, D.M, M.T, A.P, A.L, D.N, S.K. dan satu orang tersangka persediaan farmasi tanpa izin inisial I.F.
“Para tersangka tidak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu, ganja, dan sediaan farmasi terdiri dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta, satu orang supir dan ada pun yang tidak memiliki pekerjaan,” jelasnya.
Kemudian, barang bukti yang telah diamankan, terdiri dari 241,69 gram sabu, 464,47 gram ganja, 428 butir sediaan farmasi, timbangan 9 unit, 6 pak plastik klip, handphone andrid 10 unit, 3 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 100.000.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan modus operandi yaitu dengan transaksi, COD, sistem peta dan tatap muka secara langsung,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan hukuman diatas lima tahun dan atau denda milyaran rupiah.(cdp/ysp).