KOTA BANDUNG-DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru Kota Bandung dan penyampaian panitia khusus untuk lima raperda dimaksud, Jumat (27/10) lalu.
Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya didampingi Wakil Ketua DPRD Kurnia Solihat. Turut hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta kepala OPD.
Edwin Senjaya menjelaskan, Rapat Paripurna kali ini menanggapi Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap lima buah Raperda yang merupakan agenda Propemperda Tahun 2023 Tahap II, yang disampaikan pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca Juga:Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang Tangkap 18 Orang dari 21 Kasus, Berantas Peredaran Narkotika dan OKTSatres Narkoba Polres Karawang Sita Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Tangkap Pengoplos
Dalam Rapat Paripurna ini juga dilaksanakan penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap lima Raperda dimaksud.
Seusai penyampaian Jawaban Wali Kota tersebut, lima Raperda dimaksud ditetapkan pembahasannya akan dilaksanakan oleh empat Panitia Khusus yaitu Pansus 6, 7, 8 dan 9.
Berdasarkan Berita Acara, kata Edwin, hasil pemilihan pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus yang dilaksanakan secara internal oleh masing masing Pansus, DPRD Kota Bandung mengumumkan Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 6, 7, 8 dan 9.
Pansus 6 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
Pansus 7 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pansus 8 akan bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pansus 9 bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Edwin Senjaya mengatakan, masa tugas Panitia Khusus ini terhitung sejak tanggal dibentuk sampai dengan dilaporkannya hasil pembahasan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Badan Musyawarah.
Susunan keanggotaan, tugas, dan masa tugas Panitia Khusus sebagaimana yang telah disampaikan di atas, akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus 6, 7, 8 dan 9 yang bertugas membahas lima Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung.