PASUNDAN EKSPRES – DPRD Subang buka penjaringan penjabat Bupati Subang. Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang diterbitkan oleh Setwan DPRD Subang, dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Subang.
Dalam surat tersebut dituliskan, DPRD Kabupaten Subang membuka penjaringan calon Penjabat Bupati (Pj Bupati) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023.
“Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Pasal 9 ayat (4) mengamanatkan bahwa DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menter,” tertulis dalam surat tersebut.
Baca Juga:Daihatsu Unveils Five Concept Cars at Japan Mobility Show 2023ART Nova Eliza Baru Kerja 2 Hari, Sudah Curi Motor
Proses penjaringan calon Pj Bupati ini dibuka kepada putra dan putri terbaik Kabupaten Subang melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Subang. Calon yang ingin mengikuti penjaringan ini harus memenuhi beberapa persyaratan ketat, antara lain:
- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
- Menjadi Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati.
- Memiliki penilaian kinerja pegawai atau nilai baik selama 3 tahun terakhir.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
Dengan demikian, diharapkan calon yang terpilih nantinya akan dapat memberikan kontribusi yang terbaik untuk kemajuan Kabupaten Subang.
“Semua pihak diharapkan memahami proses ini dan mendukung seleksi calon Penjabat Bupati demi terwujudnya pemerintahan yang berkualitas dan mampu memajukan daerah ini ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.