PASUNDAN EKSPRES – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyimpulkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa setelah mendengar puluhan pihak, termasuk hakim terlapor seperti Anwar Usman, MKMK telah melakukan rapat internal untuk merumuskan kesimpulan.
“Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan,” ujar Jimly pada Jumat (3/11/2023) sore.
Baca Juga:DPRD Subang Buka Penjaringan Penjabat Bupati, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar? Cek di Sini Syarat dan KetentuannyaDaihatsu Unveils Five Concept Cars at Japan Mobility Show 2023
Putusan akhir tersebut akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023, pukul 16.00, setelah sidang pleno MK.
Jimly memastikan putusan tersebut akan mencakup 21 laporan yang diproses MKMK.
Anwar Usman, Ketua MK dan ipar Presiden Joko Widodo, merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan dengan total 15 laporan, diikuti oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Hakim Wahiduddin Adams dilaporkan hanya satu kali.
Jimly menegaskan bahwa putusan MKMK akan mencakup pertimbangan atas tuduhan-tuduhan yang diajukan terhadap masing-masing hakim terlapor.
“Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti,” jelas Jimly.
Selain itu, MKMK juga akan menentukan sifat putusan etik terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur norma baru bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di semua tingkatan berhak maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sebelum berusia 40 tahun.
Putusan ini diharapkan dapat memberi kepastian terkait pencalonan Pilpres 2024 di KPU RI.
Proses pemeriksaan termasuk pengambilan kesaksian dari para pelapor telah berlangsung maraton sejak Selasa (31/11/2023).
Baca Juga:ART Nova Eliza Baru Kerja 2 Hari, Sudah Curi MotorTahapan Pemilu: Debat Capres 5 Kali, Ini Jadwalnya
MKMK juga telah memeriksa sembilan hakim konstitusi secara terpisah dan tertutup. Anwar Usman, sebagai salah satu hakim terlapor, telah diperiksa dua kali pada Selasa dan hari ini.
Selain itu, MKMK juga telah memeriksa bukti rekaman video CCTV dan panitera terkait kejanggalan dalam riwayat pendaftaran perkara 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MKMK ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan kepastian hukum terkait kasus ini, sekaligus menentukan arah bagi Pilpres 2024 di Indonesia.