SUBANG-Polsek Pabuaran mengungkap kasus dan mengamankan empat pelaku pencurian besi rel PT KAI, Jumat (3/11/23) di halaman Polsek Pabuaran.
Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi mengungkapkan, para tersangka tersebut berisial JR 37 tahun, D 37 tahun, T 41 tahun, DP 38 tahun berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Subang.
“Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 diketahui sekira jam 00.30 WIB di area persawahan KM 97 + 2/3 di Kp. Kiaragoong Rt 17 Rw 05 Desa dan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, telah terjadi tindak pidana pencurian besi rel kereta api jenis R 54,” ungkapnya.
Baca Juga:25 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Subang Diringkus Polisi Kamu Perlu Tahu Lima Hal Ini Sebelum Beli Galaxy A05 dan A05s
Edi menjelaskan, pelaku melakukan pencurian besi rel kereta api tersebut diduga mengambil rel kereta api cadangan sebanyak satu batang. Dengan panjang 12 M yang disimpan di samping jalan Rel KA yang masih aktif.
“Kemudian dipotong oleh pelaku menggunakan gergaji besi dengan dibantu oleh air mineral dan linggis yang sudah disiapkan kemudian dipotong-potong yang masing-masing kurang lebih panjang dua meter,” jelasnya.
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Edi, saksi bersama Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polisi Sektor Pabuaran.
Atas arahan dan petunjuk dari Kapolsek Pabuaran piket siaga pada hari itu, langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang dipakai tersangka untuk melancarkan aksinya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu empat potong rel kereta api cadangan, sembilan buah botol bekas air kemasan, isi 1,5 liter, satu potong kayu, dengan panjang 60 cm, satu unit mobil Merk Suzuki Pick Up, warna hitam dan nopol T-8786-HI.
“Modus operandi pelaku melakukan pencurian tersebut, ketika besi rel kereta api cadangan sepanjang 12 meter yang diletakkan dengan acara dikubur di tanah disamping rel kereta api aktif. Kemudian dipotong menjadi 6 bagian,” terangnya.
Edi Juhedi mengatakan, pelaku menyadari kejahatan yang mereka perbuat dan motif perbuatannya karena tuntutan ekonomi. Sementara pasal yang kami sangkakan adalah pasal Pasal 363 KUHPidana.
Baca Juga:Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Peragakan 28 Adegan Bupati Subang Tegaskan Komitmen Pemda dan Penegak Hukum Atasi Persoalan Miras
“Barang siapa melakukan pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan dan Barangsiapa melakukan pencurian 2 orang atau lebih diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.(cdp/ysp)