PASUNDAN EKSPRES – OJK mengumumkan bahwa mereka telah memberikan sanksi 23 pinjol atau peer–to–peer lending. Sanksi tersebut terdiri dari 21 peringatan tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU), dan satu pembekuan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan bahwa PKU telah diberlakukan terhadap Akulaku.
“OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk,” ungkap Agusman pada Senin (30/1/23).
Baca Juga:Es Semangka India Viral yang Cara Bikinnya Gampil BangetResep Semar Mendem Isi Abon Ekonomis, Bisa Buat Jualan Santai!
Sebagai konsekuensi dari sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, OJK juga melarang Akulaku untuk menyediakan layanan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Sebelumnya, Bambang Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, memaparkan bahwa Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha dalam setiap penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada ataupun debitur baru dengan skema PayLater.
“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK,” ucap Bambang saat dikonfirmasi oleh CNBC Indonesia pada Selasa (24/10/23).
OJK telah menginformasikan sanksi PKU ini melalui surat yang bernomor SR-1/PL.1/2023 yang telah dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2023.
Di sisi lain, Efrinal Sinaga, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, memberi pernyataan bahwa saat ini perusahaan yang dipimpinnya itu sedang melakukan perbaikan pada produk paylater dan berharap jika dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.
“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” sebut Efrinal Sinaga seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Selain itu, AdaKami dan perusahaan pinjol besar lainnya, juga pernah menerima sanksi dari OJK.
Baca Juga:Sinopsis Serial Gadis Kretek 2023: Kisah Cinta Klasik yang Layak Ditonton5 Keistimewaan Batu Akik Kalimaya Sampe Pemburunya Ngantri!
Setelah viralnya kasus pinjol di X yang melibatkan AdaKami, OJK memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Adakami.
Setelah menerima surat peringatan tersebut, Adakami langsung melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen.