PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg.
Menurut pengumuman resmi yang dikeluarkan, mulai tanggal 1 Januari 2024, setiap pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini berlaku untuk memastikan bahwa subsidi gas ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkannya.
Baca Juga:Uang Koin Dollar Mahal dan Sangat Dicari Kolektor, Apakah kamu Memilikinya?Attack on Titan The Final Chapters Part 2, Jadwal Tayang dan Link Nonton di Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas LPG 3 kg seharusnya hanya digunakan oleh rumah tangga, usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta nelayan dan petani yang menjadi sasaran program subsidi.
Pendaftaran pengguna LPG 3 kg telah dibuka sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selama proses pendataan, tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG Tabung 3 kg.
Proses pendaftaran cukup mudah, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga ke salah satu Pangkalan LPG 3 kg.
Setelah terdaftar dalam sistem, pembelian selanjutnya hanya memerlukan KTP sebagai identifikasi.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat segera mendaftarkan diri jika ingin tetap mendapatkan subsidi LPG 3 kg.
Proses pendaftaran dapat dilakukan di Pangkalan mana saja, cukup dengan membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
Baca Juga:Celine Evangelista Klarifikasi Soal Panggilan ‘Papa’ ke Jaksa AgungMumpung Week End, Yuk Naik Kereta Cepat ke Bandung atau Jakarta, Ini Jadwal Tambahan Kereta Cepat Whoosh 4-5 November
Menurut informasi dari MyPertamina, saat ini belum ada aturan khusus terkait pilihan pangkalan setelah pendaftaran. Setelah terdaftar, konsumen dapat membeli LPG 3 kg di mana saja dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Status pendaftaran juga dapat dicek melalui situs web resmi di alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg akan lebih efisien dan tepat sasaran, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkannya.