PASUNDAN EKSPRES – Inilah cara daftarkan KTP untuk beli gas 3 Kg, mengingat mulai 2024, membeli gas melon diwajibkan menggunakan KTP.
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 terkait penggunaan LPG 3 kilogram.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg yang diberikan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkannya.
Baca Juga:1 Januari 2024, Pembelian Gas 3 Kg Diwajibkan Menggunakan KTPUang Koin Dollar Mahal dan Sangat Dicari Kolektor, Apakah kamu Memilikinya?
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam mengubah sistem subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima.
Langkah ini juga sekaligus terintegrasi dengan program perlindungan sosial, dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, penggunaan LPG 3 kg hanya diperbolehkan untuk rumah tangga, usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Untuk memastikan kebijakan ini ditepati, pemerintah akan melakukan pendataan dan pencocokan data pengguna.
Pengguna yang telah terdata hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga saat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan.
Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg setelah proses pendataan selesai.
Setelah terdaftar dalam sistem, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP untuk melakukan pembelian selanjutnya.
Baca Juga:Attack on Titan The Final Chapters Part 2, Jadwal Tayang dan Link Nonton di IndonesiaCeline Evangelista Klarifikasi Soal Panggilan ‘Papa’ ke Jaksa Agung
Untuk usaha mikro, tambahan foto diri di tempat usaha juga diperlukan.
Selain itu, pemerintah juga akan memperbaiki mekanisme pendistribusian LPG 3 kg yang saat ini berlaku.
Proses pencatatan transaksi secara manual dalam logbook pangkalan rawan manipulasi, sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG 3 kg yang sebenarnya.
“Proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Selain itu akan dilakukan pemetaan lokasi dan jumlah sub penyalur serta keberadaan pengecer LPG 3 kg,” ungkap Tutuka.
Dengan demikian, bagi mereka yang menggunakan LPG 3 kg, penting untuk memahami kebijakan ini dan segera melakukan pendataan agar proses pembelian LPG 3 kg berjalan lancar mulai tahun 2024.
Jangan lupa bawa KTP atau Kartu Keluarga saat datang ke pangkalan untuk melakukan pembelian LPG 3 kg.