KARAWANG – Satnarkoba Polres Karawang melakukan penangkapan disebuah parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Minggu (6/11).
Dalam penangkapan tersebut, dua orang berhasil diamankan, dimana salah satu nya merupakan oknum aparat Desa Sukaluyu.
“Iya benar, kita nangkap dua orang pada Minggu (6/11) sekitar 01.00 wib di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur. Tersangka berinisial W dan I, salah satunya oknum aparat desa (trantib),” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin.
Baca Juga:Pemilu Damai Dideklarasikan, Ada 4 PoinPemerintah Desa Sindangsari Bangun Kantor Desa
Arif mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya membantah penangkapan di dalam kantor desa melainkan di area parkiran. Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan karena ketakutan mengkonsumsi narkotika. Makanya dilakukan pengembangan di lokasi dan mengamankan satu tersangka lainnya.
“Kita lakukan pemeriksaan dan interogasi ternyata memang benar mereka sebelumnya sudah mengkonsumsi. Dan sempat hari itu komunikasi lagi dengan inisial l untuk membeli lagi. Kita dapatkan barang bukti berupa hasil tes urine positif dan chat pesanan,” jelasnya.
Menurut Arif, mereka terbukti konsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya di amankan. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Dijelaskan, maka akan di lakukan rehabilitasi ke BNK atau panti rehabilitasi lainnya. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan.
“Kita tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok narkotika kepada mereka. Kita tidak melakukan police line, karena lokasi penangkapan bukan suatu ruangan ataupun di tempat. Kalau masih melakukan pencarian barang bukti yang lainnya, mungkin kita bisa lakukan itu,” tambahnya. (use)