PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (ICW) Sugeng Teguh Santoso pada bulan Maret yang menyinggung dugaan penerimaan uang sebesar Rp 7 miliar oleh Eddy.
Ali, juru bicara KPK, mengonfirmasi penerbitan sprindik tersebut kepada Kompas.com pada Senin (6/11/2023).
Baca Juga:Charta Politika: Elektabilitas Prabowo Merosot Usai Gandeng Gibran jadi CawapresSamsung Unveils Cutting-Edge 50MP Camera Sensor for Mid-Range to Flagship Smartphones
Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham bulan lalu.
Langkah ekspose ini diambil setelah selesainya proses penyelidikan. Dalam tahap ekspose, ditentukan apakah bukti yang ada cukup kuat dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK masih perlu menyelesaikan sejumlah proses administratif sebelum akhirnya menerbitkan sprindik untuk perkara tersebut.
“Misalnya setelah ekspose, kami sepakati untuk meningkatkan penyidikan, namun proses penyidikan tidak dapat dimulai secara langsung. Itu baru akan dimulai setelah menerima surat perintah penyidikan,” katanya.
Meskipun demikian, Ali tidak dapat mengumumkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Pada tanggal 14 Maret, laporan yang diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso diterima oleh KPK.
Baca Juga:Hyundai and Kia Surpass 100,000 Electric Vehicle Sales Milestone in the United StatesAwal Mula Perselingkuhan Koh Apex dan Dinar Candy Diungkap Istri Sah
Setelah diverifikasi dan diteliti, laporan tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan KPK oleh Pengaduan Masyarakat.
Dalam kasus ini, Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan.
Dia disebutkan meminta konsultasi hukum kepada Eddy terkait sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT CLM, dengan Zainal Abidinsyah.
Eddy diduga telah mengarahkan Hermawan kepada asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR).
Eddy sudah menjalani klarifikasi oleh KPK atas laporan yang diajukan oleh Sugeng. Pada tanggal 20 Maret 2023,
Eddy menyatakan, “Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah.”
Ketika perkara ini dinyatakan masuk ke tahap penyelidikan, Eddy meresponsnya dengan santai, menyatakan bahwa semua aduan masyarakat akan dilidik.