PASUNDAN EKSPRES – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi melanggar kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Para hakim ini dianggap gagal menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, petang ini.
Baca Juga:Oppo Find N3 Series Unveiled: A Glimpse of the Future of Foldable SmartphonesVespa 946 10° Anniversario: A Rabbit-Themed Celebration in Indonesia
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi teguran kolektif diberlakukan kepada mereka,” ujar Jimly.
Penyelidikan dilakukan dengan mendengarkan keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
“MKMK meyakini kebocoran informasi tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak oleh para hakim konstitusi. Mereka harus bertanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi dalam forum RPH,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan putusan etik.
Dari 21 laporan yang diterima, Anwar Usman merupakan yang paling banyak dilaporkan dengan 15 laporan.
Salah satu pelapor, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi terkait uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait syarat umur calon presiden-calon wakil presiden “berusia paling rendah 40 tahun”.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang belum berusia 40 tahun, maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas Mahkamah Konstitusi dan menyoroti pentingnya menjaga etika dan keadilan dalam proses keputusan politik nasional.
Baca Juga:Kepuasan Pelanggan Perumda Subang Meningkat, DPRD Apresiasi Kinerja Jajaran Direksi dan KaryawanRundown Konser Coldplay di Jakarta, Ada Penampilan Rahmania Astrini Sebagai Pembuka
MKMK telah memberikan peringatan keras kepada para hakim yang melanggar etika, menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem hukum Indonesia.