Oleh
Kiptiah,SPd ( Guru SMAN 1 Tanjung Palas Barat, Desa Long Beluah,di Kalimantan Utara)
Tujuan pendidikan nasional menengah sesuai dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut dengan memiliki keseimbangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terpadu dalam kehidupan. Tujuan tersebut dapat tercapai melalui proses pembelajaran yang menitikberatkan pada pengembangan kemampuan dan pembentukan karakter peserta didik dalam lingkungan belajar mendidik, membudayakan, dan memberdayaan.
Proses pendidikan berkaitan erat dengan sistem pendidikan yang harus sejalan dengan perkembangan pembangunan yang semakin pesat.
Baca Juga:Kades Pancakarya Adopsi Bayi Laki-laki yang Dibuang di WarungHari Pertama Menjabat Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh Evaluasi Kinerja OPD
Inovasi dalam dunia pendidikan perlu dilakukan untuk mencetak generasi muda yang tangguh dan hebat. Pendidik merupakan salah satu unsur utama dalam dunia pendidikan diharuskan mampu mengkreasikan pembelajaran yang efektif, menyenangkan, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik. Guru juga perlu memberikan kesan pada proses pembelajaran kepada peserta didik.
Memberikan kesempatan peserta didik untuk mampu terlibat secara langsung dalam proses pembelajaran, sehingga peserta didik memiliki pengalaman serta kecakapan hidup yang mampu suatu saat diterapkan pada lingkungannya. Selain itu, peserta didik juga mampu memahami, mengalami, menginternalisasi, dan mengaktualisasi pengetahuan serta keterampilan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari.
Merujuk dari peristiwa penyebaran virus Covid-19 yang melanda di Indonesia ternyata membawa dampak terhadap perubahan yang salah satunya adalah di dunia pendidikan. Proses pembelajaran yang tadinya dilaksanakan secara tatap muka beralih menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilaksanakan secara Daring dan luring. Kondisi seperti ini tentunya mempengaruhi ketercapaian tujuan pendidikan dan kurikulum.
Pembelajaran jarak jauh diatur melalui Surat Edaran kemdikbud No.4 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat oronavirus Disease (Covid-19).
Ada tiga poin kebijakan terkait pembelajaran jarak jauh, yaitu
Pertama, pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Kedua, dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Ketiga, aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun dengan pembelajaran dari rumah, ternyata dapat berdampak terhadap perubahan prilaku serta kemampuan peserta didik.